Madiun, Mataramantoday.com - Kasus yang sempat viral beberapa hari yang lalu, Minggu 11.05.2025 sekitar pukul 00.50 wib, pengeroyokan terhadap pemuda yang sedang mengisi bahan bakar minyak ( BBM ) yang terjadi di desa Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Kamis (15/05/25)
Kejadian bermula saat AIS dan JR, dua pemuda yang tengah singgah di toko untuk membeli bensin dan rokok, tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok pengendara motor yang sedang berkonvoi dari arah utara. Tanpa provokasi, beberapa dari mereka langsung menyerang AIS dengan kekerasan—memukul, menendang, bahkan memukul dengan wadah galon air. Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melepaskan kaos yang dikenakannya.
Dengan beredarnya video tersebut Polres Madiun bergerak cepat dengan melakukan investigasi terhadap pelaku dengan mengacu pada laporan korban.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kepolisian telah mengamankan 14 individu yang terlibat dalam insiden ini. Dari jumlah tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 korban, dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di tempat umum. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun enam bulan penjara," jelasnya.
Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku berasal dari komunitas bernama All PemudaHijrah023, yang anggotanya datang dari wilayah Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan, yang kini masih kami telusuri motif dan pemicunya,” tegas Kapolres.
Kapolres menghimbau untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya jangan sampai salah pergaulan dan terjerat kasus hukum
"Kedepannya orang tua harus pro aktif dalam pengawasan anaknya, agar supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," tutup Kapolres
Posting Komentar