Polsek Taman Polres Madiun Kota Kembali Gerebek Peredaran Miras, Puluhan Liter Disita


MADIUN, Mataramantoday.com – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Taman, Polres Madiun Kota, berhasil mengungkap tindak pidana ringan (tipiring) peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo dalam operasi yang digelar Kamis malam, 22 Mei 2025. Dari hasil operasi tersebut, satu orang tersangka diamankan dan puluhan liter miras disita sebagai barang bukti.

Tersangka berinisial STY (50) , warga Jalan Tuntang, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia kedapatan menyimpan dan diduga memperdagangkan miras ilegal di kediamannya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polsek Taman.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

4 jerigen berisi arak jowo ukuran 30 liter

3 botol plastik ukuran 1,5 liter

5 botol plastik ukuran 600 ml

Total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 120 liter miras.


Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat dan tegas jajaran Polsek Taman dalam memberantas peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. 

“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Penindakan ini bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, terlebih menjelang momentum penting di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” tegas Kapolres.

Kasus ini kini ditangani sesuai prosedur tindak pidana ringan dan akan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut di tingkat peradilan.

Polres Madiun Kota menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran miras ilegal dan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :