MADIUN, Mataramantoday.com - Tim Satuan Samapta Polres Madiun Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu siang, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras tradisional tanpa izin jenis Arak Jowo di salah satu ruko kawasan Jl. Opak, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan pertokoan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan puluhan liter arak jowo yang disimpan dalam berbagai wadah plastik.
Tersangka berinisial PJ (50), warga Jl. Sarean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diamankan bersama barang bukti berupa:
1 jerigen besar berisi sekitar 25 liter arak jowo sisa penjualan
4 botol plastik besar berisi sekitar 6 liter
18 botol plastik kecil dengan total 12 liter
Total minuman keras yang diamankan mencapai 43 liter.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,melalui Kasat Samapta AKP Haryanto, S.H menyampaikan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya,Rabu (21/05)
Kegiatan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang rutin dilakukan demi menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif miras.
Posting Komentar