Wonogiri, – MATARAMANTODAY.com
Sebanyak enam Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri pada hari Kamis
(2/10) resmi memperoleh kebebasan setelah mendapatkan hak integrasi berupa
Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Wonogiri
menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan hak WBP
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Keenam
WBP tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif,
termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Program integrasi ini
adalah hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap para
WBP yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat, hidup produktif, dan tidak
mengulangi tindak pidana,” ujar Kalapas dalam sambutannya.
Kegiatan pembebasan diakhiri
dengan penyerahan dokumen PB kepada keluarga WBP serta pengarahan singkat
mengenai kewajiban menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
(YAHYA).
Posting Komentar