Jakarta – MATARAMANTODAY.com
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro
Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money
Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26).
Penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari
delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.
“Saat ini, Kortas Polri sedang
melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan
hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu
(8/7/26).
Menurutnya, penggeledahan ini
merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut
tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Ia menyampaikan, dua kasus lain
terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025.
Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS
kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“salah satu proses penyidikan, kita
saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan
teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan
dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,”
ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes
Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua
laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta
suap oleh penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun
waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.
Dengan pidana yang didalami sesuai
Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau
ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat
1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
“Langkah-langkah yang kami lakukan
pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira
delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan
rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga
Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya
selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang
dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya. (red).

Posting Komentar